MERAUKE TANAH MALIND ANIM DI UJUNG TIMUR NUSANTARA
By Namek Bian
ujung paling timur Indonesia. Luas wilayah 45.071 km persegi, terletak di antara 137-141 Bujur Timur dan 5-9 Lintang Selatan. Sebelah utara, berbatasan langsung dengan Kabupaten Mappi dan Boven Digoel. Sebelah barat dan selatan, berbatasan dengan Laut Arafuru serta sebelah timur berbatasan dengan Negara Papua New Guinea (PNG). Kabupaten Merauke terbagi atas 11 distrik (kecamatan) yang terdiri dari 169 desa (kelurahan/kampung) dengan jumlah penduduk pada tahun 2006 diperkirakan 174.710 jiwa. Dari jumlah tersebut penduduk laki-laki mencapai 19.104 jiwa dan perempuan mencapai 83.606 jiwa, serta terdapat 40.618 Kepala Keluarga. Jumlah penduduk terkecil terdapat di distrik Sota mencapai 1.364 jiwa (0.78%), sedangkan jumlah penduduk terbanyak terdapat di distrik Merauke mencapai 70.002 jiwa (40.07%).
Kabupaten Merauke atau “tanah Malind-Anim” termasuk daerah berlahan basah (Wet land) yang terdiri dari ekosistem mangrove (bakau), savannah, rawa payau dengan rumput rawacyperus dan hutan Monsoon pada pinggiran kali atau laut. Hal ini menjadikan Kabupaten paling timur Indonesia ini sebagai daerah yang sangat kaya akan potensi sumber daya alam. Berdasarkan potensi keragaman hayati, wilayah ini memiliki nilai penting bagi jenis fauna, seperti pelbagai jenis burung, ikan (air tawar maupun air asin), buaya, rusa dan kangguru. Wilayah pantai dari “tanah Malind Anim” ini merupakan habitat utama buaya muara dan buaya air tawar. Keterbukaan jaringan hidrologi dan luasnya tumbuhan bakau pada pesisir pantai dan di sepanjang aliran sungai menunjukkan bahwa wilayah ini sebagai habitat yang sangat baik bagi kehidupan fauna air, terutama jenis-jenis ikan, udang dan kepiting.
Penduduk asli yang mendiami wilayah administrasi Kabupaten Merauke adalah suku Malind atau lebih dikenal dengan nama “malind-anim”(baca: orang Malind). Suku Malind dikenal sebagai suku yang sangat unik. Karena suku ini mendasarkan seluruh aktivitas kehidupan pada“Mayo”. Mayo adalah kepercayaan yang berdasar pada totemisme dan menjadi suatu pandangan tentang kehidupan (= falsafa hidup). Orang yang percaya dan mengikuti Mayo disebut Malind-anim. Hal ini yang membuat sehingga suku Malind disebut Malind. Untuk menjadi atau diakui sebagai anggota suku Malind, setiap anggota suku harus mengikuti upacara inisiasi yang terdiri dari empat tahap, yakni Mayo, Imoh, Ezam dan Sosom. Setiap anggota yang belum mengikuti inisiani ini disebut “orang Bulap” (=uninitiated). Hal ini juga berlaku untuk orang luar.
Lebih lanjut, suku malind ini merupakan suku yang memiliki dialek bahasa yang beranekaragam dan kehidupan sehari-hari suku ini diwarnai oleh pembagian dalam marga-marga yang bersifat totemistis. Demikian suatu marga dari kelompok suku ini, dapat ditelusuri dari totem marganya. Jika totem marganya sama, maka mereka dianggap satu keturunan atau satu marga. Misalnya, jika pada kelompok suku Yei-nan terdapat marga Mekiw dan mempunyai Wati (= suatu tanaman adat yang jika diminum dapat memberi ketenangan jiwa dan relax secara fisik), maka marga ini bersaudara dengan marga Ndikend yang terdapat di kelompok suku Malind Muli-anim, karena totemnya sama.
Maksud saya kemukakan ini untuk menjawab keadaan perempuan-perempuan pada suku-suku ini, dimana kehidupan sehari-harinya berlaku menurut totemnya. Hal ini, juga karena sebagian besar perempuan Malind berada di kampung-kampung dan kelakuan serta perlakuan kaum perempuan malind.
Kenyataan alam dan kebudayaan “tanah Malind” ternyata tidak membawa kesejahteraan bagi penduduk aslinya, suku Malind, khususnya kaum perempuan. Hasil alam tersebut ternyata lebih banyak dinikmati oleh segelintir orang, khususnya kau laki-laki yang punya kekuasaan dan kekuatan. “Tanah Malind-Anim” yang sangat kaya akan potensi sumber daya ini, kini kaum perempuannya diperhadapkan dengan masalah dalam pelbagai aspek kehidupan. Tingkat pendidikan dan pelayanan kesehatan yang minim serta konflik sumber daya alam yang mengancam keutuhan hidup masyarakat di wilayah pantai selatan Pulau Papua ini. Masyarakat yang hidup di daerah yang kaya itu berada dalam angka kemiskinan yang tinggi, tingkat buta huruf dan buta angka yang tinggi, serta kematian ibu dan anak yang tinggi.
Pada tahun 2006, Sekretariat Keadilan dan Perdamaian Keuskupan Agung Merauke (SKP-KAM) menerbitkan “Potret Kehidupan dan Konflik Sumber Daya Alam di Pulau Kimaam” sebagai sebuah laporan tentang kehidupan masyarakat di Pulau Kimaam, yang diperhadapkan dengan pelbagai konflik sumber daya alam. Hasil temuan SKP-KAM menyebutkan bahwa konsep kebijakan pemerintah daerah yang keliruh terhadap pembangunan di Pulau Kimaam telah mengakibatkan pelbagai konflik, seperti konflik batas hak ulayat, peristiwa Maskura berdarah 2003 dan Peristiwa Korimen-Kontura berdarah ( 2001-2003).
Pada April 2009, laporan analisis APBD Kab. Merauke yang diterbitkan oleh SKP-KAM bekerjasama dengan JPIC MSC, Imparsial dan ICW menyebutkan bahwa alokasi budget APBD Kab. Merauke sangat tidak berpihak terhadap kaum perempuan. Hampir 95% anggaran dipakai untuk biaya belanja birokrasi dan 5% anggaran yang bisa dinikmati oleh masyarakat.
Kenyataan ini tidak perlu untuk disembunyikan lagi, tapi harus diungkap dan menjadi perhatian serius kita bersama. Mengapa kita harus peduli? Tentu saja, jawabanya adalah bahwa telah banyak ibu dan anak-anak yang meninggal karena terserang penyakit dan gizi buruk. Itu bukan takdir dari Sang Pencipta, tetapi kesalahan kita yang suka menggorbankan sesama demi kepentingan kita yang ingin hidup dalam kekayaan. Kepada Investigator SKP-KAM, Bpk. Paulus Levitar, seorang warga pendatang asal Puau Kei di Kampung Waan berkisah, “Kalau masyarakat sakit, entah itu sakit malarian, HIV/AIDS atau apa saja, maka pecahan botol menjadi obatnya. Dokter dan mantri jarang berkunjung ke kampung kami, karena itu kami terpaksa harus menggunakan pecahan botol untuk mengobati diri kami dengan mengiris-iris badan kami supaya darah kotor keluar.” Ungkap seorang guru sukarelawan itu di Kampung Waan, yang menggambarkan situasi kesehatan di Pantai Selatan Pulau Kimaam, Kabupaten Merauke. Masalah kesehatan ini lebih diperparah lagi dengan situasi pendidikan. Di Pulau Kimaam rata-rata tingkat buta uruf dan buta angkah sangat tinggi. Hal ini disebabkan dengan para guru yang dibayar pemerintah sering meninggalkan tempat tugas dalam waktu yang sangat lama. Kenyataan Pulau Kimaam ini terasa semakin rumit, ketika kita mulai mendengar kisah piluh anak gadis Malind di perbatasan. Pada November 2008, penulis tinggal di Kampung Bupul, Muting dan beberapa Kampung lain yang terletak di perbatasan Kabupaten Merauke, Indonesia dan Papua New Gunea, penulis mendengar kisah pelecehan seksual yang dibuat oleh Anggota Satgas PAM Perbatasan.
Kondisi ini tentunya berdampak pada kalangan perempuan. Bagaimana nasib perempuan Malind di tengah kemiskinan? Apa yang terjadi dengan perempuan Malind dalam kehidupan sehari-hari? Persoalan-persoalan apa saja yang menimpa diri mereka, baik sebagai perempuan, istri dan ibu rumah tangga? Dan apa sumbangan teologi kristiani terhadap kaum perempuan Malind? Bagaimana kita berteologi?
1. Potret Perempuan Malind
1.1 Mitologi Kisah Penciptaan: Dasar Budaya
Pada waktu Ala-alawi, mengutuk manusia di Balawa, dengan hukuman mati, karena mereka memperoleh keturunan lewat persetubuhan. (tidak lewat ambun sebagaimana di-omedoleh Ala-alawi sendiri, yaitu melalui ambun lewat puting susu, yang dalam istilah bahasa Malind disebut : ambun.
“Kata ambun ini tidak terdapat dalam bahasa Malayu/Indonesia maksud kata ini sbb : menetes keluar atau berbunga keluar dari batang bukan dari pucuk, sebagaimana lazimnya. Di daerah Malind ini terdapat banyak jenis-jenis pohon buah-buahan yang mendapat bunga dan buahnya bukan dari pucuk tetapi lewat batangnya : ini disebut Ambun dalam bahasa Malind. Seperti itulah kelahiran manusia menurut yang diatur oleh Ala-alawi, jadi laki-laki maupun perempuan mendapat anak.lewat putting susu. Jika dimaksud berbunga dan berbuah lewat pucuk pohon, dalam bahasa Malind disebut Kum. Kata kum dapat diterjemahkan dengan : mengembang dari bunga, dan berbuah; berdiri tegak, sebagaimana daun ubi jalar atau kangung pada pagi hari kena embun sangat segar dan tegak dan mendapat pucuk yang segar. Ini disebut kum dalam bahasa Malind. Mis .: Mangga menda kum = mangga sudah berbunga dan berbuah.”
Sedangkan kelahiran melalui persetubuhan dan lewat saluran kelahiran normal disebut: lib=lahir hidup),-- Karena manusia sendiri sudah omed (= memulainya sehingga menjadi aturan selanjutnya). Ala-alawi sendiri menghargai apa yang sudah di-omed oleh manusia itu maka perempuan diberi tugas khusus. Tugas perempuan adalah sebagai : Ewah-anum atau singkatnya Ewah; artinya ibu yang melahirkan, atau ibu yang mengembangbiakkan, dari kata kerja Ewah= melahirkan, mengembangbiakkan. Hingga hari ini seorang perempuan yang subur dan mendapat banyak keturunan, sangat dihormati dalam masyarakat Malind dan dia disebut : Ewah-anum. Panggilan untuk ibu ; An atau Ne(=bahasa Inggris: Mummy); kata untuk ibu : Wah ( = ibu; mother ). Hukuman Ala-alawi dalam hal ini (dengan terjadinya persetubuhan antara laki-laki dan perempuan) ialah : Kematian. Kata untuk Hukuman dalam Bahasa Malind ialah : enod: (dapat diterjemahkan sebagai hukuman; kualat).
Dalam kisah penciptaan ini, yang mengajar manusia dan mengajak manusia untuk bersetubuh adalah Tanamu Heis=Roh Purba, atau Kalel-tu Heis (=roh dengan banyak siasat). (Heis= roh; roh yang bergentayangan). (Nama sebenarnya dari Roh ini, belum diizinkan untuk menyebutnya). Heis ini berwujud perempuan. Dalam kepercayaan Mayo, person Heis ini dihormati, dan dalam upacara inisiasi Mayo, Heis ini juga mempunyai tempat yang diperankan (dipersonifikaasi) oleh perempuan . Dengan kata lain, perempuan dalam kultus asli suku Malind tidak dikucilkan atau tidak didiskriminasikan, tetapi dia ikut berperan serta secara aktif. dalam upacara sakral adat. Malind Mayo. Banyak peran dalam upacara adat diperankan (is performed ) oleh perempuan, antara lain sebagai Hanahaih (=penari-penari sakral yang terdiri dari sekelompok perempuan saja), atau sebagai Dema-nakali( = saudara perempuan atau penolong dari Dema). Dema-nakali ini diperankan oleh dua-tiga gadis atau lebih, (tergantung banyaknya saudara perempuan yang dimilki Dema yang dilakonkan itu, dalam mitologi Malind-anim) yang mengikuti seorang laki-laki yang melakonkan Dema atau Dema performer dalam tarian sakralnya. Gadis-gadis ini juga mengenakan hiasan khusus sesuai hiasan nakali dari Dema yang dilakonkan, dan mereka ikut menari juga, di belakang atau mengelilingi Dema performer itu. Contoh : Dema yang disebut : Yolm/Yorm, (penguasa laut), dia mempunyai enam Nakali. Dalam lakon Dema itu, diikuti enam orang perempuan yang ikut berperan aktif pada pertunjukan dalam upacara itu. Sedangkan Dema yang disebut Monggumer-anem (nama sebenarnya dirahasiakan hanya orang se-marganya dapat menyebutnya), dia mempunyai dua orang Nakali. Dalam lakonnya diikuti oleh dua orang perempuan.
Komentar
Dalam kisah penciptaan di atas maka kedudukan dan peran perempuan dapat diuaraikan sebagai berikut, yakni:
a. Perempuan sebagai yang melahirkan anak, dan penolong laki-laki
pada awal keberadaan orang Malind, perempuan dan laki-laki memiliki peran “pencipta” keturunan yang sama, yakni sama-sama menghasilkan keturunan melalui ambun(kelahiran lewat putting susu). Akan tetapi saat kehadiran Tanamu Heis=Roh Purba, atau Kalel-tu Heis (=roh dengan banyak siasat). (Heis= roh; roh yang bergentayangan) maka terjadi perubahan cara menghasilkan keturunan, yakni bukan lagi melalui ambun tetapi lib. Akibat dari perubahan cara melahirkan ini adalah laki-laki tidak lagi menghasilkan anak tetapi perempuan yang menghasilkan anak lewat vaginanya. Akhirnya, melahirkan adalah tugas utama perempuan.
Selanjutnya tugas kedua perempuan adalah menjadi penolong khusus bagi laki-laki dalam segala hal. Dalam hal sebagai penolong ini dibedakan beberapa tugas, yaitu perempuan sebagai penolong atau teman dari saudara laki-laki-nya, disebut nakalu(singular)/nakali(prular)=saudara perempuan, dan perempuan sebagai isteri (=uzyum),dari suaminya dan tugas sebagai anak (wananggub=anak (kata sifat betina/Femininum). Sebagai penolong dari saudara laki-lakinya, dia menjadi sebagai mata-mata dalam lingkungan hidup setempat jangan sampai membahayakan saudara laki-lakinya. Perempuan juga dapat menjadi tumbal untuk menetraliasir, (dalam istiliah Malind untuk itu dikatakan dengan samaran : Wad = penampunguntuk mengisi barang-barang kecil ) kalau perlu, dalam kegiatan magic yang ditujukan terhadap saudara laki-lakinya. Sebagai Wad, perempuan mempunyai kuasa cukup besar untuk menetralisir rencana pembunuhan saudara laki-lakinya lewat magic atau dia sendiri menjadi perantara yang mempunyai kuasa besar untuk melakukan pembalasan lewat magic.
Dalam pembunuhan secara ritual yang disebut : Kambala/Kambara, dalam bahasa Malind, tidak dapat dilakukan sama sekali jika tidak ada perempuan; dan dia memegang peran cukup menentukan. Seseorang laki-laki yang mempunyai sejumlah saudara perempuan, dia cukup kuat dan aman, karena perempuan adalah Wad (=dalam Bahasa Inggris “basket” ). Suku Malind mengenal berbagai jenis Wad : Ul-wad, tempat mengisi kurasan sagu yang akan di tokok; Banggalok-wad, untuk mengisi ubi-ubian atau ikan pada waktu meramu; Wagatok- wad, untuk menampung tepung sagu; Sid-wad, tempat sirih-pinang dst. Perempuan diumpamakan : Wad. Contoh konkrit : Dalam urusan perkara magic di Wambi, Bapak Julianus Bole Gebze sebagai Kepala Kampung (1994-2003), sering harus membujuk laki-laki tertentu yang mengancam orang lain di kampung atau orang dari kampung lain, dengan kata-kata seperti : “Saya akan balas, atau saya akan lakukan cara kambala/kambara, terhadap si-anu-sianu. Jangan main-main dengan saya, saya punya Wad cukup. !!” Dengan itu dia mau katakan bahwa dia mempunyai beberapa saudara perempua, yang dapat berfungsi sebagai Wad untuk melaksanakan pembunuhan magis-ritual, yang disebut Kambala Perempuan berfungsi juga sebagai : Sok-kagub-anim= orang pematah senjata. Dulu, di masa lalu dalam hal, pengayauan, perjanjian perdamaian dilakukan dengan menukar memberi perempuan kepada pihak musuh, selain dengan anak; dengan demikian “senjata dipatahkan”, maksudnya permusuhan dihentikan atau perempuan justru menggabung senjata dalam pengayauan/perang, sehingga terselenggaranya ikatan perang dengan suku-suku lain. Dalam buku Van Baal , yang didasarkan pada laporan Gubernur Mac Gregor di PNG waktu itu, dikemukakan bahwa terjadi serangan-serangan Suku Malind terhadap penduduk dan pos pemerintah di pulau-pulau di selat Torres atau penduduk di tanah besar Papua New Guinea sekarang. Serangan-serangan ini kadang-kadang dilakukan bersama berbagai macam suku yang bersekutu dengan suku Malind, yaitu Gambadi, Keraki, suku-suku di Masinggara (suku-suku di PNG sekarang). Suku-suku ini bersama suku Malind, membentuk pasukan besar, menyerang pos-pos Pemerintah Inggris di PNG atau di pulau-pulau di selat Torres. Pernah menyerang pasukan polisi Inggris di suatu pos di pinggir S. Fly (PNG). Pada tahun 1884 berhadapan dengan pasukan Inggris di dekat S. Wasikusa (PNG sekarang). Tahun 1885-1887, menyerang penduduk di P.Saibai dan Buigu di Selat Torres dan pulau-pulau kecil lainnya (sekarang wilayah Australia). Persekutuan perang seperti ini bisa terjadi karena :
Perempuan yang menjadi penengah atau pengikat.
Dalam kehidupan berkeluarga, jika terjadi konflik diantara suami isteri, saudara perempuan dapat menjadi pembela dan penengah bagi saudara laki-lakinya dan jika saudara laki-lakinya itu selaku hukuman tidak diberi makan oleh isterinya dia selalu dapat pergi dan minta makan kepada saudara perempuannya.
Perempuan juga menjadi Kumus (=ganti tukar) dalam hal perkawinan saudara laki-lakinya. Perlu diterangkan sedikit : dalam adat Malind dikenal kawin-tukar dalam perkawinan exogaam. Misalnya : seorang laki-laki dari marga Mahuze dijodohkan dengan seorang gadis dari marga Gebze. Saudara perempuan (nakalu) dari laki-laki yang marga Mahuze itu, harus dijodohkan kepada laki-laki yang bermarga Gebze, (yaitu tidak lain saudara laki-laki dari perempuan yang marga Gebze yang dijodohkan dengan laki-laki bermarga Mahuze tadi). Ini disebut ‘ Kumus mambali atau Yah-a-yah.= pihak sebelah-dan-pihak sebelah Perlu kami kemukakan bahwa adat kebiasaan Malind-anim tidak mengenal : poligami.
Sebagai penolong untuk suaminya, yaitu, bekerjasama dalam hal mengurus rumah tangga mereka, berkebun, menyediakan pangan untuk keluarga, dengan pembagian tugas sebagai berikut: yang kecil-kecil tetapi banyak dikerjakan oleh isteri, sedikit tetapi berat dikerjakan oleh suami. Ada dua cara menyiapkan makanan : Wakun=bakar, yaitu api di bakar dan ubi, sagu, ikan atau daging dibakar dalam bara api dan seluruh keluarga (bapa, mama dan anak-anak, tidak ketinggalan binatang piara: anjing) mengelilingi api dimana makanan itu dibakar dan santap langsung, masing-masing, (kecuali anjing yang terima bagiannya disertai pukulan). Sep= bakar batu terlebih dahulu sampai berpijar, lalu diratakan,sesaui kebutuhan, kemudian sagu yang sudah dicampur dengan kurasan kelapa muda dan terbungkus rapih dengan daun pisang, di taruh diatas batu pijar itu berserta ikan, daging , ubi dll. lalu ditutup seluruhnya dengan kulit pohon Bus). Dibairkan sekitar satu jam supaya masak semua, selanjutnya dibuka dan dihidangkan. Sep ini adalah tugas isteri sedangan Wakun lebih merupakan tugas bersama.
Perempuan sebagai anak, merupakan tenaga bantuan untuk pekerjaan keluarga, terutama ibu dalam menyiapkan makanan dll. dalam bentuk belum siap dikonsumsi sampai siap dikonsumsi. Perlu diketahui : menokok sagu adalah tugas perempuan sedangkan menebang sagu adalah tugas laki-laki. Dalam kebiasaan Malind-anim, tebang sagu bukan asal tebang selayaknya tebang pohon, tetapi pohon sagu itu dibersihkan terlebih dahulu dari atas, yaitu, memotong pelepa-pelapanya, dan salah satu atau lebih dari pelepa-pelepa itu disiapkan untuk menokok dan menyaring tepung sagunya.
Mengerjakan tangga untuk memanjat pohon sagu , yang kadang-kadang bisa mencapai 6 meter, supaya dapat sampai ke ujung(pucuknya) sehingga dapat memotong pelapa lebih mudah, adalah pekerjaan laki-laki. (Tangga , yang disebut Ndakla, itu dibuat dari satu batang bambu saja, dimana carang-carangnya berfungsi sebagai anak-tangga).
Dalam hal terjadi transaksi yang menyangkut sebidang tanah, anak perempuan dapat dijadikan jaminan, dalam hal ini akan dikawinkan kepada marga pemilik tanah yang diserahkan itu. Dengan kata lain jika seseorang memperoleh sebidang tanah, dia mepunyai kewajiban untuk mengawinkan anak perempuannya kepada keluarga pemilik tanah. Misalnya, antara penduduk asli Papua memberi tanah kepada seorang warga transmigrasi, warga trans itu, menuru adat Malind, seharusnya memberi anak perempuannya untuk dikawinkan kepada laki-laki anggota marga yang memberi tanah itu.
b. Hak waris
Dalam adat Malind, walaupun diikuti, sistem patri-lineal, dalam pewarisan, dimana warisan tanah misalnya, jatuh seluruhnya ke tangan laki-laki. Namun dalam hal-hal tertentu, misalnya semua dalam keturunan itu tidak ada laki-laki, maka perempuan mewarisi seluruh tanah-tanah itu. Mereka (perempuan-perempuan itu) dalam istilah Malind disebut dengan julukan : Winde-patul (dapat dikatakan laki-laki samaran ?). Oleh sebab kata : Winde ini tidak terdapat dalam Kamus bahasa Malyu/Indonesia, saya terangkan demikian : dalam hal ini perempuan itu bertindak sebagai laki-laki dan berperan sebagai laki-laki; mungkin lebih dekat dengan ini adalah pengertian “gantinya laki-laki”.
Kalaupun terjadi pembagian menurut aturan patri-lineal, anak perempuan juga akan diperhitungkan dalam hal pewarisan : misalnya dusun sagu. Pembagian hak waris dusun sagu diikuti ketentuan ini : Anak laki-laki yang pertama memperoleh 2/3 dan saudara-saudara laki-laki lainnya memperoleh 1/3 bagian, masing-masing. Dalam istilah Malind : hak waris kakak laki-laki, demikian ini dikarenakan dia berkedudukan sebagai : Da-mahay. (Tidak ada dalam istilah bahasa Malayu/Indonesia).
Kakak laki-laki ini, dapat memberi bagian dusun sagu kepada saudara perempuannya, untuk ini saudara perempuan dapat memberikan seorang anaknya kepada saudara laki-lakinya sebagai : Saw dan disegel dengan bunuh babi. Kata Saw ini juga tidak terdapat dalam Kamus Bahasa Malayu/Indonesia, jadi kiria-kira sama dengan ganti.
c. Perempuan Malind sebagai ibu rumah tangga
Dalam masyarakat adat Malind, perempuan sebagai ibu rumah tangga mempunyai kekuasaan cukup besar, apalagi dia sudah melahirkan anak-anak. Dalam hal pembagian warisan untuk anak-anaknya ibu mempunyai hak suara, yang menetukan. Dalam kehidupan sehari-hari juga dia menentukan, karena dia yang menguasai makanan, dengan kata lain ekonomi keluarga. Tergantung dari dia, Bapa dapat sajian makanan yang sudah dimasak atau tidak.
Sebagai contoh, Menurut Bpk. Julianus Bole Gebze, Tokoh Adat Malind, pada zaman dahulu (Dua abad lalu), waktu suku Malind masih pergi memenggal kepala manusia, ibu-ibu juga kadang-kadang ikut dalam pertempuran, untuk mengadopsi bayi yang ditinggalkan oleh keluarga lawan. Dalam hal ini ibu-ibu juga dapat memberi komentar demikian rupa sehingga, Bapa-bapa bersama anak-anaknya laki-laki pergi perangan/mengayau).
Dalam kehidupan sehari-hari sekarang perempuan sebagai ibu menyadari kekuasaannya sebagai ibu rumah tangga itu, dan dia cukup bicara banyak, serta dapat menguasai laki-laki. Oleh sebab ini ada filsafah dalam bahasa Malind mengatakan demikian: manggat oso ndamo kagub= usahakan patahkan giginya/taringnya sedini mungkin. Pengertian terjemahan bebasnya kira-kira “ ibu/perempuan itu, harus dikendalikan, jangan terlalu diberi kebebasan, dia bisa berbahaya”.
Menurut Bpk. Julianus Bole Gebze, karena peran sebagai ibu rumah tangga, kaum perempuan Malind juga menyadari bahwa mereka masih punya saudara laki-laki juga, yang pada setiap saat dapat membantu mereka. Kadang kadang bisa terjadi, jika ibu itu selalu diperlakukan tidak baik, seperti dipukul. saudara laki-lakinya dapat menuntut suaminya untuk mengembalikannya kepada mereka ! Hal ini kadang terjadi, biasanya dalam hal perselisihan :there is always forgiveness antara suami isteri, atau juga dalam hal suami menyeleweng, karena laki-laki dipandang Nggat (= anjing yang makan kiri kanan). Dalam hal ini yang jadi korban adalah perempuan simpanan dari suaminya, yang bias dihukum!
d. Perempuan Malind dan Perkawinan
Nilai-nilai yang diuraikan di atas tadi dengan contoh-contohnya di masa lalu, masih terlihat hingga saat ini pada anggota suku Malind yang hidup agak jauh dari perkembangan hidup perkotaan. Di kota Merauke sendiri dan distrik-distrik terjadi pembauran dengan suku-suku Papua lainnya dan suku-suku asal Malayu ( ethnic Malayan stock). Kadang-kadang dalam hal perkawinan campur orang Malind minta Mas Kawin. Mas kawin sebenarnya tidak pernah dikenal dalam adat kebiasaan Malind. Hal ini sama saja kita menjual anak dengan harga yang sama sekali tidak seimbang; misalnya: uang susu Rp.100.000,- itulah harga anak manusia atau anak perempuan, yang dijual itu !
Rasa keadilan pada suku Malind dalam hal ini, adalah : Yah, a yah, (letterlijk : yah-yah=dari sebelah, dari sebelah; a= dan); jadi dari sebelah (yah) – dan (a) – (yah) dari sebelah, maksudnya kedua belah pihak sama sama untung, sama-sama rugi/seimbang).
e. Anak gadis.
Anak gadis dalam pandangan Malind-anim, adalah suatu kebanggaan, suatuMbulalo(attribut/ hiasan) suatu pegangan dalam berbagai transaksi (dalam hal sebidang tanah, dalam hal diadopsikan, dalam hal pengikat keluarga marga lain/kawin-dikawinkan, sebagai penolong dalam rumah tangga, dan seterusnya.) Oleh sebab ini , dahulu kala dijaga baik dan ketat, sehingga anak-anak gadis itu tidak pernah diganggu. Hal ini cukup mengherankan para misionaris pertama di masa itu. Mungkin dalam benak mereka terlintas bahwa suku Malind mempunyai gairah sex tinggi, pasti diperkosa, tetapi nyatanya tidak terjadi. Menurut Bapak Julianus Bole Gebze, “Hal perkosaan terhadap gadis-gadis ini baru terjadi secara besar-besaran pada waktu adat kebiasaan dirusak degnan kawin campur dan pembauran dengan suku-suku lain/babngsa-bangsa lain dalam. Permulaan abad lalu”.
Dahulu diantara suku Malind sendiri, perkosaan atau pelecehan, terhadap gadis-gadis diancam dengan hukuman panah sampai mati. (Istilah Malind : “Bob me kimil-et= jangansampai dia menjadi contoh yang buruk..) Atau perempuan itu sendiri yang dihilangkan atau dikwainkan dengan Tete tua. Demikian ada suatu pepatah dalam Bahasa Malind : “ Kiwasom ipe sok-ti ka” = perempuan itu ada senjatanya, maksudnya dapat mengakibatkan perkelahian.
Sedikit cuilan dari mitologi Malind sendiri, yang dicatat baik oleh Dr.Van Baal……..Yolm (penguasa laut) sebagai seorang pemuda mengintip gadis-gadis waktu sesdang mandi, di daerah Sanggase, ditusuk matanya sampai rusak,ditambah lagi dengan dihukum oleh tua-tua adat, lalu dia mengadu kepada pamannya Geb yang memberi dia hiasan dan Kandala, lalu dia membalas dendamnya terhadap penduduk Kampung Wambi dan Sanggase, sehingga merusak kampung-kampung ini dan mengkocar-kacirkan penduduknya dengan angin topan dan ombak besar………..
Hukuman seperti yang dikemukakan di sini (panah sampai mati ) ancaman hukuman yang paling tinggi, jika hal ini sudah sampai kepada sidang tua-tua adat yang disebut Yelmam mean, yang bersangkutan bisa dihukum dengan beberapa pertimbangan misalnya dengan hukum bakar saja, tetapi bisa juga dibunuh, secara Kambara (magias ritual).
Kenapa gadis-gadis itu harus dijaga? Dalam pandangan orang Malind perempuan pada umumnya dalam hal pergaulannya dengan laki-laki, sangat lugu, apalagi pada saat dia masih remaja (anak baru gede), dalam hal dia mau menjadi bagian dalam pergaulan itu. Dia mau berbuat hal-hal yang juga dibuat oleh laki-laki dalam pergaulan itu, (karena diwariskan dari masa kanak-kanaknya dimana bocah-bocah laki-laki dan perempaun bermain bersama tanpa perbedaan.antara laki-laki dan perempuan). Tetapi dia tidak sadar, bahwa dengan demikian itu, dia membahayakan dirinya, karena pada dirinya dia membawa sesuatu yang sangat berharga, dinincar oleh setiap laki-laki. Di sini laki-laki hanya tunggu kesempatan saja ! ! ” Sebab : Birahi laki-laki menyala terus sepanjang saat, kapan saja dimaan saja; tetapi birahi perempuan harus dinyalakan. Bedanya di sini. Dalam hal ini memang sudah kodratnya demikian ini, (sifat lugu itu), kalau tidak demikian (lugu, dan mempertahankan keperawanannya secara akali), maka tidak akan ada pengembangbiakan manusia. Jadi hendaknya hati-hati dengan sifat (lugu) perempauan itu. Harus dijaga supaya benar-benar diatur, sehingga dia tidak hamil dini, tetapi pada umur yang sudah cukup matang. Menurut Bapak Julianus Bole Gebze, Kalangan Malind mengerti sekali kata-kata Bung Napi ini dalam hal perempuan : Seorang perempuan bertemu seorang laki-laki yang tidak dikenal, di tempat yang sepi pada siang hari berbeda, jika laki-laki dan perempuan yang sama itu bertemu di tempat yang sama itu, tetapi pada malam hari. Pada siang hari laki-laki akan menyapa sopan: kemana, dik ! Mungkin ditambah lagi :Hati-hati ya ! Pada malam hari dia tangkap !
Dalam kebiasaan suku Malind dulu, perempuan dijodohkan/ditunangankan pada saat mereka sudah masuk dalam kelas : Iwag. Iwag (= perawan) ini dalam tingkat umur sekarang adalah sekitar umur antara 18-20 tahun.
1.2. Beberapa persoalan Perempuan Malind di Masa ini
1.2.1. Masalah Pendidikan
Dalam upaya meningkatkan tingkat pendidikan masyarakat pada tahun 2007, sarana prasarana pendidikan formal yang terdapat di Kabupaten Merauke adalah 95 Taman Kanak-kanak berstatus swasta dan 1 Taman Kanak-kanak berstatus negeri dengan jumlah siswa 2.240 anak, 180 sekolah dasar berstatus negeri sedangkan 11 SMP yang berstatus swasta dengan jumlah siswa 9.278 jiwa, 9 SMU yang berstatus negeri sedangkan 6 SMU yang berstatus swasta dengan jumlah siswa 4.239 jiwa, 3 SMK berstatus swasta sedangkang 10 SMK yang berstatus negeri dengan jumlah siswa 2.482 jiwa.
Penyelenggaraan proses belajar mengajar sekolah formal di Kabupaten Merauke didukung oleh tenaga pengajar guru TK sebanyak 225 orang, guru SD sebanyak 1.101 orang, guru SLTP sebanyak 405 orang, SMU sebanyak 350 orang, SMK sebanyak 265 orang.
1.2.2. Masalah Kesehatan Perempuan
“Sejak hamil saya sering keluar masuk rumah sakit. Tiga hari sebelum melahirkan, saya sakit malaria. Saya kemudian dibopong ke rumah sakit. Sakitnya sih memang sakit, tapi keluarnya gampang sekali. Mungkin karena anaknya kecil. Beratnya waktu lahir 1,1 kg”.
Kondisi kesehatan perempuan di tanah malind anim sangat memprihatinkan. Indikasi buruknya kesehatan bagi perempuan ini terungkap dalam tingginya angka kematian ibu melahirkan di Kabupaten Merauke. Data tahun 1997 menungjukkan angkah kematian ibu (perempuan malind) di Kabupaten Merauke adalah 1025/100.000 kelahiran hidup. Padahal angka nasional pada tahun yang sama kurang lebih 343/100.000 kelahiran hidup. Itu berarti bahwa tingkat kematian ibu (perempuan malind) di Kabupaten Merauke adalah 3 kali lebih besar dibandingkan dengan rata-rata resiko kematian ibu di Indonesia. Fantastis tetapi sekaligus mengerikan.
Kenyataan di atas ini tidak dapata ditutup-tutupi lagi, karena pada tahun 2007 saja memeperlihatkan fasilitas kesehatan yang kurang memadahi untuk pelayanan kesehatan pada tinggakatan masyarakat kampong. Jumlah puskesmas di Kabupaten Merauke pada tahun 2006 mencapai 13 unit. Puskesmas pembantu tercatat 94 unit. Puskesmas keliling roda empat sebanyak 12 unit, puskesmas keliling long boat sebanyak 3 unit. Jumlah dokter umum pada tahun 2006 mencapai 25 orang. Jumlah tersebut lebih kecil dibandingkan jumlah dokter pada tahun 2005 yang tercatat 27 orang. Dokter ahli sebanyak 5 orang. Dokter gigi juga 7 orang dan perawat gigi sebanyak 3 orang. Jumlah bidan tercatat 279 orang, perawat mencapai 294 orang. Jumlah apoteker mencapai 7 orang dengan 4 orang asisten apoteker.
Dalam laporan investigasi yang dilakukan oleh Sekretariat Keadilan dan Perdamaian keuskupan Agung Merauke (SKP-KAM) tahun 2006, angkah kematian yang cukup tinggi ini tercipta karena beratnya beban kerja perempuan Malind, kualitas gizi yang rendah serta kepedulian masyarakat yang rendah terhadap masalah kesehatan terutama untuk ibu hamil dan ibu melahirkan. Di kawan perkampungan Merauke, perempuan menanggung beban kerja kerja yang berat. Selain mengerjakan pekerjaan-pekerjaan rumah tangga seperti memasak, mengasuh anak, membersihkan rumah, “menokok” sagu, dan mencari kayu bakar, perempuan juga bertanggungjawab akan perekonomian rumah tangga.
Kondisi geografis Papua yang terletak di 6 derajat lintang utara dan 6 derajat lingtang selatan menjadikan daerah ini sebagai daerah endemic bagi penyakin malarian. Penyakin yang satu ini juga yang mengakibatkan ibu hamil dan melahirkan kondisinya menjadi lebih rawan. Banyak ibu-ibu hamil yang terkena malaria dan pada umumnya mereka terkena malaria sebelum mengandung dan melahirkan. Selain penyakit malarian, penyakit HIV/AIDS juga menjadi ancaman tersendiri bagi keberlangsungan hidup perempuan Malind. Dari data yang dilaporkan oleh Dinas Kesehatan kabupaten Merauke (per Novenber 2006) terdapat 388 perempuan yang telah terinveksi virus HIV/AIDS ini.
1.2.3. Kekerasan Terhadap Perempuan Malind
Kekerasan yang dialami oleh perempuan Malind memiliki hubungan dengan masalah adat dan militer. Kehadiran militer yang berlebihan di tanah malind anim menjadi dampak tersendiri bagi keberadaan anak perempuan Malind. Dari investigasi yang dilakukan oleh SKP-KAM pada bulan desember 2006 ditemukan bahwa dibeberapa kampong seperti Kampung Yanggandur, Kampung Bupul dan Kampung Rawa Biru anak perempuan Malind menjadi korban perkosaan aparat militer yang bertugas. Dan pada November 2008, Tim Investigator SKP-KAM dan JPIC MSC menemukan bahwa sejak tahun 2000 hingga 2008, telah terjadi kekerasan seksual terhadap para anak perempuan Malind hingga mengandung dan memiliki anak di beberapa kampong perbatasan.
Tabel Korban Pelecehan Seksual oleh anggota TNI Pam Perbatasan
No
|
Nama Kampung
|
Jumlah Korban
|
Jumlah anak yang lahir
|
Pelaku
|
1
|
Bupul
|
15 wanita
|
18 anak
|
Oknum TNI Pam Perbatasan
|
2
|
Yanggandur
|
3 wanita
|
4 anak
|
Oknum TNI Pam Perbatasan
|
3
|
Rawa Biru
|
1 wanita
|
1 anak
|
Oknum anggota TNI dari kesatuan Yonif 312/Kala hitam
|
4
|
Sota
|
3 wanita asal Jawa
|
-
|
Oknum TNI Pam Perbatasan
|
5
|
Kuler
|
|
|
|
6
|
Muting
|
1 wanita
|
|
Kapolsek Muting
|
7
|
Toray
|
|
|
|
8
|
Nasem
|
|
|
|
9
|
Ndalir
|
2 wanita
|
|
Oknum TNI Pam Perbatasan
|
10
|
Kuler
|
|
|
|
11
|
Tomer
|
4 wanita
|
|
Oknum TNI Pam Perbatasan
|
12
|
Tomerau
|
|
|
|
13
|
Kondo
|
|
|
|
Sepanjang perbatasan dari Merauke-Kondo-Asikie terdapat 33 pos TNI Pam Perbatasan. Kenyataan ini sangat berdampak terhadap kehidupan para gadis kampong yang dalam pengamatan investigator JPIC MSC menjadi “pelacur” untuk para anggota TNI. Beberapa warga di Kampung Bupul memberi kesaksian bahwa kini anak-anak gadis kampong Bupul mayoritas telah berpacaran dengan anggota TNI Pam Perbatasan dan sebagian telah memiliki anak. Hal ini member konsekuensi pada sikap pemuda kampong Bupul yang tidak mau mengawini para gadis kampong Bupul. Sehingga, kini para gadis kampong Bupul yang telah memiliki anak dari anggota TNI memilih untuk keluar dari kampong dan mencari pasangan hidupnya di Kota Merauke. Ada beberapa gadis kampong bekas “istri” anggota TNI yang telah menikah dengan pemuda dari kampong tetangga, tetapi keluarga pihak laki-laki tidak mau terima gadis itu.
Dalam laporan hasil penelitian SKP-KAM pada tahun 2006 ditemukan bahwa di Kampung Kimaam, Kampung Mambum, Kampung Kiworo, Kampung Deka dan Kampung Woner ditemukan bahwa prilaku seks bebas amat sangat menonjol. Anak-anak dibawa umur sudah tahu berhubungan seks. Pinang adalah alat untuk transaksi seks. Ada beberapa tempat untuk melakukan transaksi seks, diantaranya salah satu rumah petugas kesehatan di belakang Puskesmas Kimaam.